0

TUGAS PERTAMA EKONOMI KOPERASI

Posted by Nana Arviana on Kamis, Oktober 05, 2017 in

TUJUAN KOPERASI

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi adalah bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan sebaga wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Pernyataan ini mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang meningkat, maka tingkat kesejahteraan ekonomi seseorang tersebut meningkat pula. Sehubungan dengan itu, apabila tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya berarti peningkatan pendapatan riil anggota menggambarkan keberhasilan mencapai tujuannya. Pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang dukur dalam jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan yang dapat dibeli dari pendapatan nominalnya (uangnya).

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi atau disebut juga sendi-sendi dasar koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan pedoman utama yang menjiwai dan mendasar setiap gerak langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha yang berbeda dengan badan usaha lain.
Berikut ini adalah beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi.

1.       PRINSIP MUNKNER
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.


Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.

2.       PRINSIP ROCHDALE
Prinsip-prinsip koperasi konsumsi merupakan yang pertama kali lahir, yaitu saat berdirinya koperasi di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 yang didirikan oleh 28 orang pekerja di bawah pimpinan Charles Howart. Prinsip-prinsip tersebut sangat ditaati oleh para anggotanya sehingga koperasi yang dibentuk tersebut berkembang dengan baik. Maka dari itu, Prinsip-prinsip koperasi Rochdale ini sangat terkenal sehingga dijadikan contoh dan pedoman dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.

Adapun prinsip-prinsip koperasi Rochdale adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan terbuka (open membership)
Koperasi terbuka bagi semua orang yang secara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada pembatasan untuk turut serta menjadi anggota koperasi.

2)      Satu anggota, satu suara (one member; one vote)
Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak suara dalam rapat pemilihan pengurus dan dalam keputusan-keputusan mengenai kebijaksanaan koperasi. Satu anggota mempunyai hak satu suara. Keputusan yang diambil, baik dalam pemilihan pengurus maupun kebijakan lainnya harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

3)      Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh anggota (allocation of surplus in proportion to member transactions)
Anggota akan menerima pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa mereka di koperasi, tiap periode tertentu, biasanya setiap tahun.

4)      Pengembalian bunga yang terbatas atas modal (limited return on capital)
Anggota dan pihak lain yang menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau tidak melebihi suku bunga yang berlaku.

5)      Penjualan secara tunai (cash trading)
Prinsip ini menghendaki agar transaksi yang dilakukan anggota adalah dengan tunai. Barang-barang yang dibeli oleh anggota dari koperasinya harus dibayar secara tunai. Anggota harus menghindari dari lilitan hutang.

6)      Menekankan pada unsur pendidikan (stress on education)
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan status sosial dari anggota-anggotanya. Untuk itu, koperasi dapat mengambil peranan penting diantaranya melalui jalur pendidikan. Koperasi harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya.

7)      Netral dalam politik dan agama (political and religious neutrality)
Baik pengurus maupun anggota harus netral dalam hal politik dan agama. Membicarakan perbedaan paham politik (partai) dan agama (kepercayaan) dalam koperasi dapat membuyarkan kerja sama dan hal ini berdampak negatif terhadap kehidupan koperasi.

8)      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif. Berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan dimana semua anggota memiliki hak yang sama dengan perwakilan anggota yang bertanggung jawab pada para anggota.

Persamaan :
Dari prinsip koperasi menurut Munkner dan Rochdale terdapat beberapa persamaan yaitu Keanggotaan terbuka, pendidikan anggota, dan pengawasan secara demokratis.

Perbedaan :
Dari prinsip koperasi menurut Munkner dan Rochdale terdapat banyak perbedaan, akan tetapi perbedaan itu pada intinya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

KESIMPULAN :
Koperasi memiliki tujuan yang sangat mulia, tujuan koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

REFERENSI :
Ropke, Jochen. 2012. Ekonomi Koperasi Teori dan Manajemen. Bandung: Graha Ilmu
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP NOMMENSEN
Sitio, Arifin. Halomoan, Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga
Kusuma, Riyani. 2011. "Tujuan Koperasi", https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/amp/, diakses pada 4 Oktober 2017 pukul 16.35.

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Nana Arviana All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.