0
TUGAS PERTAMA EKONOMI KOPERASI
Posted by Nana Arviana
on
Kamis, Oktober 05, 2017
in
EKONOMI KOPERASI
TUJUAN KOPERASI
Bung Hatta berpendapat tujuan
koperasi adalah bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan sebaga wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal
3 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Pernyataan ini
mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program
utama koperasi melalui pelayanan usaha. Dalam
pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi
rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang meningkat, maka
tingkat kesejahteraan ekonomi seseorang tersebut meningkat pula. Sehubungan
dengan itu, apabila tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya berarti peningkatan pendapatan riil anggota menggambarkan
keberhasilan mencapai tujuannya. Pendapatan riil adalah pendapatan seseorang
yang dukur dalam jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan yang dapat
dibeli dari pendapatan nominalnya (uangnya).
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi atau disebut
juga sendi-sendi dasar koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh,
prinsip-prinsip tersebut merupakan pedoman utama yang menjiwai dan mendasar
setiap gerak langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi. Pada dasarnya
prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi
tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan
usaha yang berbeda dengan badan usaha lain.
Berikut ini adalah beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi.
1. PRINSIP MUNKNER
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum
sebagai berikut.
Prinsip-prinsip
koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan
yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut
Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
2. PRINSIP ROCHDALE
Prinsip-prinsip
koperasi konsumsi merupakan yang pertama kali lahir, yaitu saat berdirinya
koperasi di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 yang didirikan oleh 28 orang
pekerja di bawah pimpinan Charles Howart. Prinsip-prinsip tersebut sangat
ditaati oleh para anggotanya sehingga koperasi yang dibentuk tersebut
berkembang dengan baik. Maka dari itu, Prinsip-prinsip koperasi Rochdale ini
sangat terkenal sehingga dijadikan contoh dan pedoman dasar bagi berbagai koperasi
di seluruh dunia.
Adapun prinsip-prinsip koperasi
Rochdale adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan
terbuka (open membership)
Koperasi terbuka
bagi semua orang yang secara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada
pembatasan untuk turut serta menjadi anggota koperasi.
2) Satu
anggota, satu suara (one member; one vote)
Masing-masing
anggota koperasi mempunyai hak suara dalam rapat pemilihan pengurus dan dalam
keputusan-keputusan mengenai kebijaksanaan koperasi. Satu anggota mempunyai hak
satu suara. Keputusan yang diambil, baik dalam pemilihan pengurus maupun
kebijakan lainnya harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
3) Alokasi
SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh anggota (allocation of surplus in proportion to
member transactions)
Anggota akan
menerima pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa mereka di
koperasi, tiap periode tertentu, biasanya setiap tahun.
4) Pengembalian
bunga yang terbatas atas modal (limited
return on capital)
Anggota dan
pihak lain yang menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu
bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau tidak melebihi suku bunga yang
berlaku.
5) Penjualan
secara tunai (cash trading)
Prinsip ini
menghendaki agar transaksi yang dilakukan anggota adalah dengan tunai. Barang-barang
yang dibeli oleh anggota dari koperasinya harus dibayar secara tunai. Anggota
harus menghindari dari lilitan hutang.
6) Menekankan
pada unsur pendidikan (stress on
education)
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan status sosial dari anggota-anggotanya. Untuk itu,
koperasi dapat mengambil peranan penting diantaranya melalui jalur pendidikan.
Koperasi harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya.
7) Netral
dalam politik dan agama (political and
religious neutrality)
Baik pengurus
maupun anggota harus netral dalam hal politik dan agama. Membicarakan perbedaan
paham politik (partai) dan agama (kepercayaan) dalam koperasi dapat membuyarkan
kerja sama dan hal ini berdampak negatif terhadap kehidupan koperasi.
8) Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
Koperasi adalah
perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif.
Berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan dimana semua
anggota memiliki hak yang sama dengan perwakilan anggota yang bertanggung jawab
pada para anggota.
Persamaan :
Dari prinsip koperasi
menurut Munkner dan Rochdale terdapat beberapa persamaan yaitu Keanggotaan
terbuka, pendidikan anggota, dan pengawasan secara demokratis.
Perbedaan :
Dari prinsip
koperasi menurut Munkner dan Rochdale terdapat banyak perbedaan, akan tetapi
perbedaan itu pada intinya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
KESIMPULAN :
Koperasi
memiliki tujuan yang sangat mulia, tujuan koperasi bukan untuk mencari laba
sebanyak-banyaknya, akan tetapi koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan
petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
REFERENSI :
Ropke, Jochen.
2012. Ekonomi Koperasi Teori dan
Manajemen. Bandung: Graha Ilmu
Lumbantobing,
Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan:
Universitas HKBP NOMMENSEN
Sitio, Arifin. Halomoan,
Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktek.
Jakarta: Erlangga
Kusuma, Riyani. 2011. "Tujuan Koperasi", https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/amp/, diakses pada 4 Oktober 2017 pukul 16.35.
Posting Komentar