1

TUGAS KEDUA EKONOMI KOPERASI

Posted by Nana Arviana on Kamis, Oktober 26, 2017 in

Efisiensi Ekonomi Usaha Koperasi


Kunci utama efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.

Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2.  Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3.  Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.

Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1. Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
2.  Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
3.  Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
4.  Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena da perubahan teknologi yang dipakai.
5.  Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.

Tujuan Koperasi


Dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Tujuan itu adalah tujuan umum yang merupakan tujuan akhir koperasi di Indonesia.

Tujuan yang jelas dan operasional akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Paling tidak pihak manajemen harus dapat mencapai tujuan-tujuan sementara koperasi yang dikelolanya. Tujuan sementara tersebut biasanya berkaitan erat dengan jenis koperasi.

Tujuan sementara koperasi produksi adalah untuk memberikan jasa pada anggota-anggotanya dengan cara membeli komoditi yang dihasilkan oleh anggota dengan harga yang sama atau bahkan jika mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.

Tujuan sementara koperasi konsumsi adalah berusaha memberi jasa kepada anggota-anggotanya dengan menjual barang-barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah.

Sedangkan koperasi kredit mempunyai tujuan memberikan kredit bagi anggota-anggota koperasi bersangkutan dengan persyaratan yang relatif mudah.

Nilai Koperasi


Kongres ke-100 ICA di Manchester menetapkan ICA Indentity Cooperative Statement (IICIS) yang selain memperbarui juga memantapkan definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Nilai-nilai koperasi sebagai berikut:

Cooperatives are based on the values of self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity, and solidarity. In the tradition of their founders, cooperative members believe in the ethical values of honesty, openness, social responsibility, and caring for others.  

     Nilai-nilai yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap sesama. 


Klasifikasi Koperasi


Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Ke-empat faktor tersebut adalah jenis usaha, status anggota, tingkatan, dan fungsinya. Berikut pengelompokan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.

A.    Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

         Logo Lama Koperasi Indonesia (disperindagkop.tarakankota.go.id)

Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi serba usaha.

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya

Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi.

Koperasi juga dapat memberikan bantuan untuk membantu usaha para anggotanya. Seperti bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.

Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.

Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
a)    Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
b)   Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
c)    Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.

4. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya


        Logo Baru Koperasi Indonesia (lembing.com)

Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.

Hal ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan jenis-jenis koperasi di bawah ini:

1. Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.

2. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.

Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.

3. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.

4. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.

Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.

5. Koperasi Pondok Pesantren

Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.

 C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya


       Tingkatan (wkyes.blogspot.co.id)

Menurut Pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi dibedakan menjadi 2 tingkatan yaitu: Koperasi Primer (anggotanya masih perseorangan) dan Koperasi Sekunder (gabungan koperasi atau induk koperasi)

1. Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.

Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.

Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.

D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.

2. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.

3. Koperasi Produksi

Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.


SUMBER:
Pachta, Andjar. 2008. Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha. Jakarta: Kencana
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP NOMMENSEN
Kusnadi, Hendar. 1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI
Abdullah, Abid. 2017. “Jenis-jenis Koperasi yang Ada di Indonesia Beserta Contohnya”, https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/, diakses pada 26 Oktober 2017 pukul 20.50.


0

TUGAS PERTAMA EKONOMI KOPERASI

Posted by Nana Arviana on Kamis, Oktober 05, 2017 in

TUJUAN KOPERASI

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi adalah bukan mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan sebaga wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Pernyataan ini mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang meningkat, maka tingkat kesejahteraan ekonomi seseorang tersebut meningkat pula. Sehubungan dengan itu, apabila tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya berarti peningkatan pendapatan riil anggota menggambarkan keberhasilan mencapai tujuannya. Pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang dukur dalam jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan yang dapat dibeli dari pendapatan nominalnya (uangnya).

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi atau disebut juga sendi-sendi dasar koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan pedoman utama yang menjiwai dan mendasar setiap gerak langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha yang berbeda dengan badan usaha lain.
Berikut ini adalah beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi.

1.       PRINSIP MUNKNER
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.


Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.

2.       PRINSIP ROCHDALE
Prinsip-prinsip koperasi konsumsi merupakan yang pertama kali lahir, yaitu saat berdirinya koperasi di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 yang didirikan oleh 28 orang pekerja di bawah pimpinan Charles Howart. Prinsip-prinsip tersebut sangat ditaati oleh para anggotanya sehingga koperasi yang dibentuk tersebut berkembang dengan baik. Maka dari itu, Prinsip-prinsip koperasi Rochdale ini sangat terkenal sehingga dijadikan contoh dan pedoman dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.

Adapun prinsip-prinsip koperasi Rochdale adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan terbuka (open membership)
Koperasi terbuka bagi semua orang yang secara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada pembatasan untuk turut serta menjadi anggota koperasi.

2)      Satu anggota, satu suara (one member; one vote)
Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak suara dalam rapat pemilihan pengurus dan dalam keputusan-keputusan mengenai kebijaksanaan koperasi. Satu anggota mempunyai hak satu suara. Keputusan yang diambil, baik dalam pemilihan pengurus maupun kebijakan lainnya harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

3)      Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh anggota (allocation of surplus in proportion to member transactions)
Anggota akan menerima pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa mereka di koperasi, tiap periode tertentu, biasanya setiap tahun.

4)      Pengembalian bunga yang terbatas atas modal (limited return on capital)
Anggota dan pihak lain yang menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau tidak melebihi suku bunga yang berlaku.

5)      Penjualan secara tunai (cash trading)
Prinsip ini menghendaki agar transaksi yang dilakukan anggota adalah dengan tunai. Barang-barang yang dibeli oleh anggota dari koperasinya harus dibayar secara tunai. Anggota harus menghindari dari lilitan hutang.

6)      Menekankan pada unsur pendidikan (stress on education)
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan status sosial dari anggota-anggotanya. Untuk itu, koperasi dapat mengambil peranan penting diantaranya melalui jalur pendidikan. Koperasi harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya.

7)      Netral dalam politik dan agama (political and religious neutrality)
Baik pengurus maupun anggota harus netral dalam hal politik dan agama. Membicarakan perbedaan paham politik (partai) dan agama (kepercayaan) dalam koperasi dapat membuyarkan kerja sama dan hal ini berdampak negatif terhadap kehidupan koperasi.

8)      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif. Berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan dimana semua anggota memiliki hak yang sama dengan perwakilan anggota yang bertanggung jawab pada para anggota.

Persamaan :
Dari prinsip koperasi menurut Munkner dan Rochdale terdapat beberapa persamaan yaitu Keanggotaan terbuka, pendidikan anggota, dan pengawasan secara demokratis.

Perbedaan :
Dari prinsip koperasi menurut Munkner dan Rochdale terdapat banyak perbedaan, akan tetapi perbedaan itu pada intinya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

KESIMPULAN :
Koperasi memiliki tujuan yang sangat mulia, tujuan koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

REFERENSI :
Ropke, Jochen. 2012. Ekonomi Koperasi Teori dan Manajemen. Bandung: Graha Ilmu
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP NOMMENSEN
Sitio, Arifin. Halomoan, Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga
Kusuma, Riyani. 2011. "Tujuan Koperasi", https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/amp/, diakses pada 4 Oktober 2017 pukul 16.35.

Copyright © 2009 Nana Arviana All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.