0

TUGAS 4. EKONOMI KOPERASI

Posted by Nana Arviana on Minggu, November 26, 2017 in

PERTANYAAN dan JAWABAN


1.         Kelompok 1
Jelaskan pendapat kalian tentang Maximization of Sales?
Jawab
Maximization of Sales (William Banmoldb) adalah usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)

2.         Kelompok 2
Bagaimana cara mengukur kinerja koperasi?
Jawab
Proses pengukuran kinerja dilaksanakan dalam dua tahap utama, yaitu tahap persiapan dan tahap penilaian (Mulyadi, 2001: 418)

1. Tahap Persiapan terdiri dari tiga tahap rinci, yaitu :

a. Penentuan daerah pertanggungjawaban dan manajer yang bertanggung jawab

b. Penetapan kriteria yang dipakai untuk mengukur kinerja Penetapan kriteria kinerja manajer perlu dipertimbangkan beberapa faktor antara lain :
1. Dapat diukur atau tidaknya kriteria,
2. Rentang waktu sumber daya dan biaya,
3. Bobot yang diperhitungkan atas kriteria,
4. Tipe kriteria yang digunakan dan aspek yang ditimbulkan.

c. Pengukuran kinerja sesungguhnya 

2. Tahap Penilaian terdiri dari tiga tahap rinci (Mulyadi,2001 : 424) 

a. Pembandingan kinerja sesungguhnya dengan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, penilaian kinerja tersebut dijelaskan, hasil pengukuran kinerja secara periodik kemudian dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

b. Penentuan penyebab timbulnya penyimpangan kinerja sesungguhnya dari yang ditetapkan dalam standar, Penyimpangan kinerja sesungguhnya dari sasaran yang telah ditetapkan perlu dianalisis untuk menentukan penyebab terjadinya penyimpangan, sehingga dapat direncanakan tindakan untuk mengatasinya.

c. Penegakan perilaku yang diinginkan dan tindakan yang digunakan untuk mencegah perilaku yang tidak dinginkan Tahap terakhir dalam pengukuran kinerja adalah tindakan koreksi untuk menegakkan perilaku yang dinginkan dan mencegah terulangnya tindakan/perilaku yang tidak diinginkan. Penilaian kinerja ditujukan untuk menegakkan perilaku tertentu dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

3.         Kelompok 3
Kenapa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dilakukan secara transparan?
Jawab
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4.         Kelompok 4
Tugas manager ada 3 yaitu memimpin, mengatur, meningkatkan rasa tanggung jawab. Apakah ada tugas lain dari manajer? Jika ada sebutkan!
Jawab
Tugas seorang manajer tidak hanya terbatas pada memimpin, mengatur, dan meningkatkan rasa tanggung jawab. Tetapi ada tugas lainnya yaitu :
a.       Mengembangkan perusahaan
b.      Mengatasi masalah perusahaan
c.       Mengevaluasi pencapaian perusahaan
d.      Meningkatkan kualitas perusahaan
e.       Menumbuhkan kepercayaan antar anggota

5.         Kelompok 6
Jika simpanan sukarela tidak ada, apakah ada pengaruh terhadap modal koperasi? Jelaskan!
Jawab
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang disetorkan oleh Anggota dengan jumlah yang tidak ditentukan dan bisa diambil kapan saja. Oleh karenanya simpanan sukarela ini merupakan tabungan anggota di Koperasinya. Demikian juga dalam PP No. 9 tentang Simpan Pinjam, simpanan sukarela ini disebutkan sebagai tabungan koperasi.

Oleh karena sifatnya yang bisa diambil sewaktu-waktu, maka simpanan sukarela ini dalam pencatatan akuntansinya tidak dimasukan kedalam kelompok modal sendiri, walaupun bersumber dari Anggota sebagai pemilik perusahaan. Simpanan sukarela dikelompokan sebagai hutang lancar.

Untuk simpanan sukarela sendiri karena ini tabungan koperasi, maka sebaiknya imbal jasa atas tabungan bisa diberikan pehitungan jasa tersendiri seperti layaknya jasa bunga tabungan, yang yang sebaiknya diberikan setiap bulan dengan proesentase tertentu atas dasar saldo terendah atau saldo rata-rata dari simpanan sukarela pada bulan berjalan.


SUMBER :
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP NOMMENSEN
Azifah, Nur. 2009. “Tugas Mata Kuliah Adaptif Softskill Ekonomi Koperasi”, http://nurazifah.blogspot.co.id/2009/10/resume-mata-kuliah-ekonomi-koperasi.html, diakses pada 25 November 2017 pukul 21.19
Nathrah, Siti. 2013. “Indikator Kinerja Koperasi” http://sitinathrah.blogspot.co.id/2013/05/indikator-kinerja-koperasi.html, diakses pada 26 November 2017 pukul 23.10
Aldilla, Setiawan. 2013. “Tugas dan Tanggung Jawab Manajer dalam Perusahaan”  http://duniakerja.xyz/tugas-dan-tanggung-jawab-manajer/, diakses pada 26 November 2017 pukul 23.20
Bunyamin. 2016. “Apakah Simpanan Sukarela Diperhitungkan dalam Pembagian SHU?” http://kangbens.blogspot.co.id/2016/03/apakah-simpanan-sukarela-diperhitungkan.html, diakses pada 26 November 2017 pukul 23.38

0

TUGAS KETIGA. EKONOMI KOPERASI

Posted by Nana Arviana on Minggu, November 12, 2017 in
JENIS - JENIS KOPERASI


Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Ke-empat faktor tersebut adalah jenis usaha, status anggota, tingkatan, dan fungsinya. Berikut pengelompokan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.

A.    Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi serba usaha.

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya

Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

4. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut.

1. Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

2. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.

3. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.

4. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.

Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.

5. Koperasi Pondok Pesantren

Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.

 C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 koperasi dapat dibedakan berdasarkan keanggotaannya, yaitu sebagai berikut :

1.      Koperasi Primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang).

2.      Koperasi Sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan koperasi atau induk koperasi).

D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi.

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.

2. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.

3. Koperasi Produksi

Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.

E. Jenis Koperasi  menurut PP No. 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
            b. Koperasi Pertanian
            c. Koperasi Kerajinan/Industri
            f.  Koperasi Simpan Pinjam
            g. Koperasi Konsumsi

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12  Tahun 1967 pasal 17 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian didasarkan pada :
  1. kebutuhan dari suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya.
  2. Efisiensi kerja untuk mencapai tujuan bersama dari pada anggotanya.

BENTUK-BENTUK KOPERASI


Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. 
1.      Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. 

2.      Koperasi Sekunder
meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.

Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

BENTUK KOPERASI  menurut PP No. 60 Tahun 1959
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah.


SUMBER:
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP NOMMENSEN
Abdullah, Abid. 2017. “Jenis-jenis Koperasi yang Ada di Indonesia Beserta Contohnya”, https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/, diakses pada 12 November 2017 pukul 09.01
Sugiarto, Devilia. 2017. “Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi”, http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html?m=1, diakses pada 12 November 2017 pukul 09.08

1

TUGAS KEDUA EKONOMI KOPERASI

Posted by Nana Arviana on Kamis, Oktober 26, 2017 in

Efisiensi Ekonomi Usaha Koperasi


Kunci utama efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.

Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2.  Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3.  Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.

Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1. Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
2.  Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
3.  Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
4.  Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena da perubahan teknologi yang dipakai.
5.  Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.

Tujuan Koperasi


Dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Tujuan itu adalah tujuan umum yang merupakan tujuan akhir koperasi di Indonesia.

Tujuan yang jelas dan operasional akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Paling tidak pihak manajemen harus dapat mencapai tujuan-tujuan sementara koperasi yang dikelolanya. Tujuan sementara tersebut biasanya berkaitan erat dengan jenis koperasi.

Tujuan sementara koperasi produksi adalah untuk memberikan jasa pada anggota-anggotanya dengan cara membeli komoditi yang dihasilkan oleh anggota dengan harga yang sama atau bahkan jika mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.

Tujuan sementara koperasi konsumsi adalah berusaha memberi jasa kepada anggota-anggotanya dengan menjual barang-barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah.

Sedangkan koperasi kredit mempunyai tujuan memberikan kredit bagi anggota-anggota koperasi bersangkutan dengan persyaratan yang relatif mudah.

Nilai Koperasi


Kongres ke-100 ICA di Manchester menetapkan ICA Indentity Cooperative Statement (IICIS) yang selain memperbarui juga memantapkan definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Nilai-nilai koperasi sebagai berikut:

Cooperatives are based on the values of self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity, and solidarity. In the tradition of their founders, cooperative members believe in the ethical values of honesty, openness, social responsibility, and caring for others.  

     Nilai-nilai yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap sesama. 


Klasifikasi Koperasi


Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Ke-empat faktor tersebut adalah jenis usaha, status anggota, tingkatan, dan fungsinya. Berikut pengelompokan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.

A.    Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

         Logo Lama Koperasi Indonesia (disperindagkop.tarakankota.go.id)

Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi serba usaha.

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya

Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi.

Koperasi juga dapat memberikan bantuan untuk membantu usaha para anggotanya. Seperti bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.

Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.

Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
a)    Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
b)   Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
c)    Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.

4. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya


        Logo Baru Koperasi Indonesia (lembing.com)

Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.

Hal ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan jenis-jenis koperasi di bawah ini:

1. Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.

2. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.

Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.

3. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.

4. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.

Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.

5. Koperasi Pondok Pesantren

Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.

 C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya


       Tingkatan (wkyes.blogspot.co.id)

Menurut Pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi dibedakan menjadi 2 tingkatan yaitu: Koperasi Primer (anggotanya masih perseorangan) dan Koperasi Sekunder (gabungan koperasi atau induk koperasi)

1. Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.

Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.

Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.

D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.

2. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.

3. Koperasi Produksi

Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.


SUMBER:
Pachta, Andjar. 2008. Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha. Jakarta: Kencana
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP NOMMENSEN
Kusnadi, Hendar. 1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI
Abdullah, Abid. 2017. “Jenis-jenis Koperasi yang Ada di Indonesia Beserta Contohnya”, https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/, diakses pada 26 Oktober 2017 pukul 20.50.


Copyright © 2009 Nana Arviana All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.