Efisiensi
Ekonomi Usaha Koperasi
Kunci
utama efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya
serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat
dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas
yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.
Menurut Hanel (1988)
efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1. Efisiensi dalam
operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability)
dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2. Efisiensi yang dihubungkan dengan
pengembangan.
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan
kebutuhan anggota.
Pembahasan
mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi
koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern,
efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1. Efisiensi intern
masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan
actual cost (biaya yang sebenarnya).
2. Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang
berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen
koperasi tersebut.
3. Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana
efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut
memacu secara tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
4. Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa
dikaitkandengan tingkat optimasi karena da perubahan teknologi yang dipakai.
5. Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan
pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya
atau beban sosial.
Tujuan
Koperasi
Dalam
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang -
Undang Dasar 1945. Tujuan itu adalah tujuan umum yang merupakan tujuan akhir
koperasi di Indonesia.
Tujuan
yang jelas dan operasional akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola
koperasi. Paling tidak pihak manajemen harus dapat mencapai tujuan-tujuan
sementara koperasi yang dikelolanya. Tujuan sementara tersebut biasanya
berkaitan erat dengan jenis koperasi.
Tujuan
sementara koperasi produksi adalah untuk memberikan jasa pada
anggota-anggotanya dengan cara membeli komoditi yang dihasilkan oleh anggota
dengan harga yang sama atau bahkan jika mungkin lebih tinggi dibandingkan
dengan harga pasar.
Tujuan
sementara koperasi konsumsi adalah berusaha memberi jasa kepada anggota-anggotanya
dengan menjual barang-barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah.
Sedangkan
koperasi kredit mempunyai tujuan memberikan kredit bagi anggota-anggota
koperasi bersangkutan dengan persyaratan yang relatif mudah.
Nilai Koperasi
Kongres
ke-100 ICA di Manchester menetapkan ICA Indentity Cooperative Statement (IICIS)
yang selain memperbarui juga memantapkan definisi, nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi. Nilai-nilai koperasi sebagai berikut:
Cooperatives are based on the
values of self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity, and
solidarity. In the tradition of their founders, cooperative members believe in
the ethical values of honesty, openness, social responsibility, and caring for
others.
Nilai-nilai
yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi,
kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota
adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap
sesama.
Klasifikasi
Koperasi
Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk
mengelompokkan koperasi. Ke-empat faktor tersebut adalah jenis usaha, status
anggota, tingkatan, dan fungsinya. Berikut pengelompokan jenis-jenis koperasi
berdasarkan 4 faktor tersebut.
A.
Jenis-jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Logo Lama Koperasi Indonesia
(disperindagkop.tarakankota.go.id)
Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama
adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat
dibagi menjadi 4 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi
simpan pinjam (KSP) dan koperasi serba usaha.
1.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang
memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha
secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti
koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya
Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan
baku untuk dibuat kerajinan.Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para
petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi.
Koperasi juga dapat memberikan bantuan untuk
membantu usaha para anggotanya. Seperti bantuan untuk menjual barang hasil
produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar
para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung
hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa
jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung
hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang
menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga
barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai
contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal
sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan
pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari
dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja
koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya
terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.
Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi
simpan pinjam dengan bank:
a) Bunga
pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
b) Pembayaran
pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
c) Bunga
yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi
hasil.
4.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi
yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang
dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi
atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
B.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Logo Baru Koperasi Indonesia (lembing.com)
Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya
adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang
yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.
Hal ini karena selama sekumpulan orang yang
mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut
bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan
jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri
dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah
nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan
utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau
pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap
instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga
departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.
2.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang
anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar
dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para
pedagang.
Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para
pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para
pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya
agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3.
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya
melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan
dengan pertanian atau perikanan.
4.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita
temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada
sebuah sekolah.
Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan
seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan
sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat
untuk menyimpan uang.
5.
Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah
koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar,
dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan
barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
C.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Tingkatan (wkyes.blogspot.co.id)
Menurut Pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi
dibedakan menjadi 2 tingkatan yaitu: Koperasi Primer (anggotanya masih
perseorangan) dan Koperasi Sekunder (gabungan koperasi atau induk koperasi)
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang
yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar
koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara
Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan
koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum
bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota
koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan
yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi
sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan
tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan
dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
D.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat
dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi
produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja kita sudah bisa melihat bahwa
setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang
bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti
yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis
anggota dalam koperasi tersebut.
2.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan
kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa
simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset
usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi
jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan
memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
SUMBER:
Pachta, Andjar. 2008. Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman,
Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha. Jakarta: Kencana
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas
HKBP NOMMENSEN
Kusnadi, Hendar. 1999. Ekonomi
Koperasi. Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI