0
TUGAS KETIGA. EKONOMI KOPERASI
Posted by Nana Arviana
on
Minggu, November 12, 2017
in
EKONOMI KOPERASI
JENIS - JENIS KOPERASI
Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Ke-empat
faktor tersebut adalah jenis usaha, status anggota, tingkatan, dan fungsinya.
Berikut pengelompokan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.
A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya.
Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu koperasi
produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi serba
usaha.
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk
membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada
berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para
petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya
Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat
kerajinan.Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam
mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang
kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi
umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual
beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit.
Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat
menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara
bersama-sama oleh para anggotanya.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat
berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan
antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi
dan koperasi simpan pinjam.
B. Jenis-jenis Koperasi
Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan
koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota
koperasi tersebut.
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi
Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari
para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi
simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di
dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah
mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya
terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba
usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa
digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh
pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang
dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
C. Jenis-jenis
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
koperasi dapat dibedakan berdasarkan keanggotaannya, yaitu sebagai berikut :
1.
Koperasi Primer adalah jenis koperasi yang
beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang).
2.
Koperasi Sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan
badan badan hukum koperasi (gabungan koperasi atau induk koperasi).
D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis,
yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan
barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi
tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna
layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu.
Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi
para anggota koperasi.
E. Jenis Koperasi menurut PP No. 60 Tahun
1959
a. Koperasi
Desa
b.
Koperasi Pertanian
c. Koperasi
Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang – Undang No. 12 Tahun 1967 pasal 17
tentang Pokok – Pokok Perkoperasian didasarkan pada :
- kebutuhan dari suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya.
- Efisiensi kerja untuk mencapai tujuan bersama dari pada anggotanya.
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
1. Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan
jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan,
dan kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Koperasi Sekunder
meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun
berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.
BENTUK KOPERASI menurut PP No. 60 Tahun
1959
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
•
Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Dalam
hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
pemerintah.
SUMBER:
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas
HKBP NOMMENSEN
Abdullah, Abid. 2017.
“Jenis-jenis Koperasi yang Ada di Indonesia Beserta Contohnya”, https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/,
diakses pada 12 November 2017 pukul 09.01
Sugiarto,
Devilia. 2017. “Jenis
dan Bentuk-bentuk Koperasi”, http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html?m=1,
diakses pada 12 November 2017 pukul 09.08
Posting Komentar