0

TUGAS KETIGA. EKONOMI KOPERASI

Posted by Nana Arviana on Minggu, November 12, 2017 in
JENIS - JENIS KOPERASI


Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Ke-empat faktor tersebut adalah jenis usaha, status anggota, tingkatan, dan fungsinya. Berikut pengelompokan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.

A.    Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi serba usaha.

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya

Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

4. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut.

1. Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

2. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.

3. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.

4. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.

Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.

5. Koperasi Pondok Pesantren

Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.

 C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 koperasi dapat dibedakan berdasarkan keanggotaannya, yaitu sebagai berikut :

1.      Koperasi Primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang).

2.      Koperasi Sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan koperasi atau induk koperasi).

D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi.

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.

2. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.

3. Koperasi Produksi

Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.

E. Jenis Koperasi  menurut PP No. 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
            b. Koperasi Pertanian
            c. Koperasi Kerajinan/Industri
            f.  Koperasi Simpan Pinjam
            g. Koperasi Konsumsi

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12  Tahun 1967 pasal 17 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian didasarkan pada :
  1. kebutuhan dari suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya.
  2. Efisiensi kerja untuk mencapai tujuan bersama dari pada anggotanya.

BENTUK-BENTUK KOPERASI


Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. 
1.      Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. 

2.      Koperasi Sekunder
meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.

Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

BENTUK KOPERASI  menurut PP No. 60 Tahun 1959
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah.


SUMBER:
Lumbantobing, Juliana. 2002. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP NOMMENSEN
Abdullah, Abid. 2017. “Jenis-jenis Koperasi yang Ada di Indonesia Beserta Contohnya”, https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/, diakses pada 12 November 2017 pukul 09.01
Sugiarto, Devilia. 2017. “Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi”, http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html?m=1, diakses pada 12 November 2017 pukul 09.08

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Nana Arviana All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.